Jumat, 25 Oktober 2019

NIK dan KK Dipakai Ramai-ramai DukcapilBelum Ada Laporan

NIK serta KK Digunakan Ramai-ramai, Dukcapil: Belum Ada Laporan

Jakarta - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan serta Pendataan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Bijaksana Fakrulloh mengatakan faksinya belum terima laporan penyimpangan nomor induk kependudukan atau NIK serta nomor kartu keluarga atau KK. Penyimpangan NIK serta KK ini ramai diulas warganet waktu register kartu prabayar.

S/d sekarang belumlah ada satu juga yang memberikan laporan penyimpangan data dengan sah di Direktorat Kependudukan serta Pendataan Sipil (Dukcapil),” kata Zudan dalam diskusi Radio MNC Trijaya Network, di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Maret 2018. Zudan menjelaskan faksinya tahu beberapa masalah penyimpangan NIK serta nomor KK cuma dari sosial media.

Seirama dengan Kemendagri, Kementerian Komunikasi serta Informatika belum terima laporan sah berkaitan dengan masalah pencurian jati diri itu. “Kominfo belumlah ada, yang ada ribut-ribut di sosial media,” kata staf pakar Menkominfo Bagian Hukum, Henri Subiakto.

Simak juga: Satu NIK untuk Register Beberapa ribu Nomor, Aktor Terancam Penjara

Awalnya, tersebar di sosial media jika NIK serta nomor KK salah satunya konsumen setia operator seluler alami kebocoran saat akan mendaftar lagi kartu SIM-nya. Salah satunya pemakai Twitter mencuit jika NIK serta nomor KK-nya dipakai oleh 50 nomor telephone lain tanpa ada izin.

Zudan tidak menolak terdapatnya penyimpangan NIK serta nomor KK oleh beberapa pelaku itu. Ia memperingatkan jika aktor penyimpangan bisa dijaring Klausal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Aktor bisa terancam pidana penjara paling optimal dua tahun serta atau denda terbanyak Rp 25 juta.

“Saya memperingatkan kembali jika tiap orang terhitung gerai atau outlet dilarang keras lakukan register dengan memakai NIK serta nomor KK punya orang lain dengan tanpa ada hak, tidak lumrah, serta tidak patut jika itu berlangsung,” kata Zudan.

Walau demikian, Zudan mengatakan pemerintah berkuasa manfaatkan data kependudukan sesuai dengan Klausal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 Tahun 2013 mengenai Administrasi Kependudukan. Pemerintah, kata Zudan, memiliki hak memakai data kependudukan untuk service publik, rencana pembangunan, alokasi budget, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta mencegah kriminil.

Kuasa itu termaktub dalam Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 mengenai Kriteria, Ruangan Cakupan, serta Tata Langkah Pemberian Hak Akses dan Pendayagunaan NIK, Data Kependudukan, serta KTP elektronik.

Zudan pastikan jika data kependudukan itu dilindungi dengan ketat oleh pemerintah. Penerapan akses data itu dikerjakan secara ketat sekali, yaitu lewat aliran spesial jaringan virtual privat network (VPN) host-to-host, untuk lakukan pengawasan akses data.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar